Makanan Halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan menurut syariat Islam. Selain halal, makanan yang kita konsumsi harus juga "Thayyib", thayyib artinya baik, maksudnya adalah makanan itu selain halal juga bermanfaat bagi kesehatan manusia.
Allah SWT berfirman dalam Q.S Al Baqarah : 168 yang bunyinya :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
artinya : "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Q.S Al Baqarah : 168)
Macam-macam Makanan Halal
Makanan halal terdapat tiga macam yaitu :
1. Makanan halal menurut dzatnya yaitu :
- Daging binatang yang dihalalkan seperti binatang darat, dan binatang air (laut maupun tawar).
- Berbagai macam jenis sayuran dan buah-buahan.
- Makanan hasil produksi hewan atau tumbuhan.
- Makanan yang sehat dan bermanfaat.