, ,

Khiyar dan Macamnya - Fiqih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah

Source : https://www.altundo.com/

KHIYAR

Kata khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya dalam waktu dan sebab tertentu.

MACAM-MACAM KHIYAR

1. Khiyar Majlis

Khiyar majlis yaitu hak antara pembeli atau penjual untuk melanjutkan atau membatalkan di dalam proses jual beli selama belum beranjak/pergi dari tempat jual-beli yang sedang dilangsungkan.

contoh : Biasanya dalam jual beli ada istilah "Barang yang sudah dibeli, tidak bisa dikembalikan lagi."

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual atau keduanya, untuk melanjutkan atau membatalkan transakisi jual belinya selama masih dalam masa tenggang yang disepakati kedua belah pihak.

Batasan tenggat waktu khiyar syarat dibatasi selama 3 hari, sesuai dengan hadist khiyar syarat, yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu majjah. “dibolehkan khiyar pada setiap benda yang telah dibeli, selama tiga hari tiga malam”.

contoh : membeli sepatu untuk adek yang ukurannya masih belum diketahui muat atau tidak di kakinya. Si pembeli pun meminta persyaratan, saya jadi beli, tetapi kalau nanti seandainya tidak muat, boleh ya saya kembalikan? Si penjual pun memperbolehkannya.

3. Khiyar 'aibi

Khiyar 'aibi adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena adanya cacat/rusak pada barang yang dia beli dan pada saat ijab qabul tidak terlihat cacatnya.

contoh : Pak Erwin hendak membeli buku satu paket untuk anaknya. Ia tidak mengetahui kalau buku tadi telah rusak karena di makan tikus kerika masih ditoko. Pak Erwin membukanya di rumah. Ia terkejut, karena mendapati bukunya telah rusak. Pak Erwin kemudian mengembalikan buku itu ke toko untuk diganti dengan buku yg baru.


Created By : Lilik Stiawan, S.Pd.I

28 comments:

  1. Lilik Stiawan, S.Pd.I
    Guru Mapel fiqih

    ReplyDelete
  2. Muhammad Musyafa Arrozaq kelas 6b

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Destalifa Natzwa Brilliantni
    6a
    09

    ReplyDelete
  5. ISNAN GILANG RAMADHANI
    KLS 6A
    NO 16

    ReplyDelete
  6. khiyar syarat : apabila seseorang membeli barang seperti motor lalu sang pembeli berkata" coba aja 2 hari kalau kurang puas bisa dikembalikan, kalau puas tidak pelu balik lagi" maka jual beli ini setelah 2 hari sah.

    Azka roudhotul Mufidah
    07 / 6B

    ReplyDelete