KHIYAR
Kata khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya dalam waktu dan sebab tertentu.
MACAM-MACAM KHIYAR
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis yaitu hak antara pembeli atau penjual untuk melanjutkan atau membatalkan di dalam proses jual beli selama belum beranjak/pergi dari tempat jual-beli yang sedang dilangsungkan.
contoh : Biasanya dalam jual beli ada istilah "Barang yang sudah dibeli, tidak bisa dikembalikan lagi."
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual atau keduanya, untuk melanjutkan atau membatalkan transakisi jual belinya selama masih dalam masa tenggang yang disepakati kedua belah pihak.
Batasan tenggat waktu khiyar syarat dibatasi selama 3 hari, sesuai dengan hadist khiyar syarat, yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu majjah. “dibolehkan khiyar pada setiap benda yang telah dibeli, selama tiga hari tiga malam”.
contoh : membeli sepatu untuk adek yang ukurannya masih belum diketahui muat atau tidak di kakinya. Si pembeli pun meminta persyaratan, saya jadi beli, tetapi kalau nanti seandainya tidak muat, boleh ya saya kembalikan? Si penjual pun memperbolehkannya.
3. Khiyar 'aibi
Khiyar 'aibi adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena adanya cacat/rusak pada barang yang dia beli dan pada saat ijab qabul tidak terlihat cacatnya.
contoh : Pak Erwin hendak membeli buku satu paket untuk anaknya. Ia tidak mengetahui kalau buku tadi telah rusak karena di makan tikus kerika masih ditoko. Pak Erwin membukanya di rumah. Ia terkejut, karena mendapati bukunya telah rusak. Pak Erwin kemudian mengembalikan buku itu ke toko untuk diganti dengan buku yg baru.
Created By : Lilik Stiawan, S.Pd.I
Lilik Stiawan, S.Pd.I
ReplyDeleteGuru Mapel fiqih
Nayla nur naima 6.B
ReplyDeleteFerdy Setyo Utomo
ReplyDelete6B
11
KIRANA AZIZAH BALQIS
ReplyDelete17
6A
Prana Waskita Aji Achsani 6B
ReplyDeleteNadhifa choirunnisa
ReplyDelete6b
Muhammad Musyafa Arrozaq kelas 6b
ReplyDeleteDinda Meiza N.
ReplyDeleteKelas 6B
Muhammad Fahri syahputra
ReplyDelete14
6b
Nafisah azzahra
ReplyDelete22
6a
Anandita Aulia Putri 02 6a
ReplyDeleteNaufal hanafi al faruuq
ReplyDelete17
6b
MUHAMAD ILYAS RAMADAN
ReplyDelete20
6A
MUHAMAD ILYAS RAMADAN
ReplyDelete20
6A
Nova putri wahyuni
ReplyDelete6B
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteYusuf Raditya Gusta radava
ReplyDelete6B
25
CHEYSA AYUDIA PUTRI
ReplyDelete6a
08
Bunga Amel lia
ReplyDelete6a
07
Destalifa Natzwa Brilliantni
ReplyDelete6a
09
Annisa'ul 'afaafa kelas 6B
ReplyDeleteOktavia nayla hasanah
ReplyDelete6B
20
ISNAN GILANG RAMADHANI
ReplyDeleteKLS 6A
NO 16
Rizka cahyarani
ReplyDeleteRizka cahyarani
ReplyDeleteLolita Luthfi Rahmadhani
Delete6A/18
Shera oktaviana 26
ReplyDelete6A
khiyar syarat : apabila seseorang membeli barang seperti motor lalu sang pembeli berkata" coba aja 2 hari kalau kurang puas bisa dikembalikan, kalau puas tidak pelu balik lagi" maka jual beli ini setelah 2 hari sah.
ReplyDeleteAzka roudhotul Mufidah
07 / 6B