,

Binatang Halal

1. Pengertian binatang halal

    Allah Swt. telah menciptakan bermacam-macam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup di berbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semuanya itu diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

    Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia.

2. Jenis-jenis binatang yang halal

a. Jenis binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat.

    Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syara`, maka boleh dimakan dagingnya seperti unta, lembu, sapi, kambing, domba, kerbau, kuda, kelinci.

b. Jenis binatang yang hidup di air.

    Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain.

c. Binatang unggas

    Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain

d. Bangkai ikan dan belalang


    Dalam syariat Islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis yaitu bangkai ikan dan belalang.

3. Membiasakan mengonsumsi binatang yang halal

    Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.

31 comments:

  1. Lilik Stiawan, S.Pd.I
    Guru mapel fiqih

    ReplyDelete
  2. Muhammad Musyafa Arrozaq kelas 6b

    ReplyDelete