Kandungan Q.S. Al Insyirah - Al Qur'an Hadits Kelas 6



Surah al Insyirah adalah surah yang ke 94 dan terdiri dari atas 8 ayat. Termasuk golongan surah Makkiyah (surah yang turun sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah). Nama al Insyirah diambil dari kata "Nasyrah" yang terdapat pada ayat pertama yang artinya "melapangkan"

Kandungan Dalam Surat Al Insyirah 

Dari ayat-ayat Surat Al Insyirah, ada banyak pelajaran penting yang bisa diambil umat Islam. Berikut adalah kandungan Surat Al Insyirah: 

1. Allah melapangkan hati Nabi Muhammad SAW yang dalam usahanya untuk mensyiarkan agama Islam kerap melalui banyak rintangan. Surat ini tidak hanya ditujukan untuk Rasulullah, tetapi juga umat Islam yang terkadang juga diliputi rasa susah dan gelisah. 

2. Allah SWT menekankan sebanyak dua kali bahwa beserta kesulitan selalu ada kemudahan. Artinya kemudahan tersebut berada dalam kesulitan itu sendiri. Dan hanya orang-orang dengan prasangka baik yang dapat memahami. 

3. Manusia tidak boleh bermalas-malasan dan hanya menunggu keajaiban datang. Manusia harus tekun berusaha dan bersabar ketika mengalami kesulitan. Allah juga memerintahkan ketika seseorang telah menyelesaikan satu urusan, hendaknya ia tidak berdiam diri, melainkan segera melakukan urusan lain secara bersungguh-sungguh. 

4. Allah SWT mengingatkan bahwa usaha juga harus dibarengi dengan tawakal. Sebab, hanya Allah-lah yang berkehendak untuk memutuskan segala sesuatu.

Write by : Lilik Stiawan, S.Pd.I

Continue reading Kandungan Q.S. Al Insyirah - Al Qur'an Hadits Kelas 6
, ,

Khiyar dan Macamnya - Fiqih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah

Source : https://www.altundo.com/

KHIYAR

Kata khiyar dalam bahasa arab berarti pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya dalam waktu dan sebab tertentu.

MACAM-MACAM KHIYAR

1. Khiyar Majlis

Khiyar majlis yaitu hak antara pembeli atau penjual untuk melanjutkan atau membatalkan di dalam proses jual beli selama belum beranjak/pergi dari tempat jual-beli yang sedang dilangsungkan.

contoh : Biasanya dalam jual beli ada istilah "Barang yang sudah dibeli, tidak bisa dikembalikan lagi."

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual atau keduanya, untuk melanjutkan atau membatalkan transakisi jual belinya selama masih dalam masa tenggang yang disepakati kedua belah pihak.

Batasan tenggat waktu khiyar syarat dibatasi selama 3 hari, sesuai dengan hadist khiyar syarat, yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu majjah. “dibolehkan khiyar pada setiap benda yang telah dibeli, selama tiga hari tiga malam”.

contoh : membeli sepatu untuk adek yang ukurannya masih belum diketahui muat atau tidak di kakinya. Si pembeli pun meminta persyaratan, saya jadi beli, tetapi kalau nanti seandainya tidak muat, boleh ya saya kembalikan? Si penjual pun memperbolehkannya.

3. Khiyar 'aibi

Khiyar 'aibi adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena adanya cacat/rusak pada barang yang dia beli dan pada saat ijab qabul tidak terlihat cacatnya.

contoh : Pak Erwin hendak membeli buku satu paket untuk anaknya. Ia tidak mengetahui kalau buku tadi telah rusak karena di makan tikus kerika masih ditoko. Pak Erwin membukanya di rumah. Ia terkejut, karena mendapati bukunya telah rusak. Pak Erwin kemudian mengembalikan buku itu ke toko untuk diganti dengan buku yg baru.


Created By : Lilik Stiawan, S.Pd.I

Continue reading Khiyar dan Macamnya - Fiqih Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah