MINUMAN HARAM
Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum oleh orang Islam karena adanya dalil yang jelas.
firman Allah SWT dalam Q.S. Al A'raf : 157 :
وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ
Artinya: ...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” (QS. Al-Araf :157)
Allah Swt. juga berfirman:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al Baqarah :219)
Minuman yang haram secara garis besar, yakni:
- Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
- Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
- Berupa berasal dari perut bumi yaitu: haram diminum seperti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.
Agar kita lebih tahu dan berhati-hati terhadap minuman haram, berikut ini beberapa jenis minuman haram yang perlu kita jauhi:
Minuman yang Berasal dari Darah
Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit.
Minuman keras atau khamr
Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman haram ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.
Minuman yang Diminum Dalam Bejana Emas
Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut: “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
Minuman yang Membahayakan Diri
Minuman haram yang membahayakan diri adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT.
Minuman yang Diambil Dari Orang Lain Tanpa Izin
Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah minuman haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal.
Minuman yang Mengandung Zat yang Diharamkan
Yang dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.
Minuman yang Tercampur Najis
Najis adalah kotoran dan minuman haram yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.
Minuman dengan Efek Psikotropika
Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, merupakan minuman haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.
Minuman yang Dianggap Memiliki Kekuatan
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut tergolong minuman haram untuk dikonsumsi umat Islam karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.
Demikian penjelasan mengenai Jenis Minuman Haram dalam islam dan sebab-sebab diharamkannya. Allah SWt telah menghalalkan makanan dan minuman yang memberi manfaat bagi manusia terutama umat islam untuk itulah sebagai umat islam sepantasnya menjaga diri dari makanan dan minuman yang haram.
Source : https://portalmadura.com/9-jenis-minuman-haram-menurut-islam-apa-saja-122548/
rewriter: Lilik Stiawan
soal untuk dikerjakan langsung di kolom komentar :
ReplyDeleteAndi adalah seorang kaya raya yang berada di desa Suka Mundur. Pada suatu waktu dia mengadakan sebuah syukuran yang dihadiri oleh beberapa tamu undangan dan kamu termasuk salah satu yang diundang. Didalam jamuannya pada acara tersebut, dia menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah banyak dan sangat enak yang ditmpatkan pada wadah emas 24 karat yang sangat indah. karena kamu termasuk salah satu yang diundang pada acara tersebut, apa yang kamu lakukan? apakah kamu juga menikmati hidangan yang telah disediakan karena tidak enak hati jika tidak ikut makan/minum?
jawab pertanyaan tersebut langsung dikolom komentar ya..
Tidak untuk diminum/dimakan karena minuman dan makanan yang berada di wadah emas karena hukumnya haram
DeleteAzka roudlotul Mufidah
ReplyDelete6b
Jawabanya mana mbak azka?
DeleteTetap memakan sedikit untuk menghargai
DeleteYusuf raditya gusta radava
ReplyDeleteAyo sambil dijawab mas..
DeletePulang
DeletePulang
ReplyDeleteKIRANA AZIZAH BALQIS
ReplyDelete6A
17
Annisa Tsabitah nur zahra
ReplyDelete6b
Tidak ikut memakan karena emas dalam makanan hukumnya haram
👍
DeletePrana Waskita Aji Achsani 6B
ReplyDeletetidak di minum/dimakan karena makanan atau minuman yang berada di bejana emas hukumnya haram
👍
DeleteMuhammad fahri syahputra 6b
ReplyDeleteTidak,karna makan atau minum dengan wadah emas hukumnya haram dan itu merupakan perilaku orang-orang kafir.
👍
DeleteSaya akan berangkat menghadiri undangan Andi sebagai bentuk penghormatan terhadap orang lain walaupun mungkin tanpa harus makan dan minum di sana
ReplyDeleteDestalifa Natzwa Brilliantni 6A
DeleteDestalifa Natzwa Brilliantni 6A
Delete,👍
DeleteCHEYSA AYUDIA PUTRI
ReplyDelete6a
08
Tidak ikut makan walaupun tempatnya indah
👍
DeleteNayla nur naima
ReplyDelete6B
Jawab:Tetap mengikuti acara tersebut untuk menghormati yg mengundang tetapi tidak ikut makan/minum karena makanan/minuman yg menggunakan wadah emas haram hukumnya
Naufal hanafi al-faruuq
ReplyDelete6b
Tetap hadir tp tdk ikut menikmati hidangan yg dijamukan
Nadhifa choirunnisa 6b
ReplyDeleteTidak ikut makan dan minum karena makanan yang ada didalam wadah emas itu hukumnya haram
👍
DeleteLolita Luthfi Rahmadhani 6A, 18
DeleteJawab:Tetap mengikuti acara untuk tetap menghormati, tetapi tidak ikut makan/minum, karena hukum memakan emas adalah haram
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteOktavia Nayla Hasanah 6B
ReplyDeleteTetap menghadiri acaranya tetapi tidak makan dan minum,karena makanan yang ada diwadah emas tersebut hukumnya adalah haram
Oktavia Nayla Hasanah 6B
ReplyDeleteTetap menghadiri acaranya tetapi tidak makan dan minum,karena makanan yang ada diwadah emas tersebut hukumnya adalah haram
Oktavia Nayla Hasanah 6B
ReplyDeleteTetap menghadiri acaranya tetapi tidak makan dan minum,karena makanan yang ada diwadah emas tersebut hukumnya adalah haram
Nafisah azzahra /22/6A
ReplyDeleteTetap mengikuti acar tersebut sebagai rasa penghormatan karena telah diundang,, tetapi tidak ikut makan hidangan tersebut karena makanan/minuman yang dibungkus dengan emas hukumnya haram untuk dimakan
👍
DeleteBunga amel lia
ReplyDeleteKelas 6A
Bunga amel lia
ReplyDeleteKelas 6A/7
Rizka cahyarani 6a
ReplyDeleteTetap Menghadiri acara ,tapi tidak memakan /meminum yang dihidangkan
👍
DeleteTidakemakan/meminumnya karena Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut: “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
ReplyDeleteSyifa Hafizuddin Arkana
6A
👍
DeleteMengikuti acara tersebut tetapi tidak ikut meminumnya
ReplyDelete👍
DeleteHaram karena hal ini akan menimbulkan rasa sombong dan takabur dalam jiwa yang menyantapnya. Bunga Amelia nomor 7 kelas 6A
ReplyDelete👍
DeleteDinda Meiza N./08/6B
ReplyDeleteTetap hadir untuk menghormati ndangan tapi tidak ikut menikmati hidangan yang dijamukan
👍
DeleteNova putri wahyuni/18/6B
ReplyDeleteSaya akan berangkat menghadiri undangan Andi sebagai bentuk menghargai terhadap orang lain, tanpa makan dan minum karena emas hukum nya haram
👍
DeleteAnandita Aulia Putri 02 6a
ReplyDeleteSaya akan berangkat menghadiri undangan Andi sebagai bentuk penghormatan terhadap orang lain walaupun mungkin tanpa harus makan dan minum di sana karena emas hukumnya haram
👍
DeleteKIRANA AZIZAH BALQIS
ReplyDelete17
6A
Jawaban: SAYA AKAN TETAP DATANG UNTUK MENGHADIRI UNDANGAN TERSEBUT KARNA MENGHORMATINYA. TETAPI SAYA TIDAK AKAN MEMAKAN ATAU MEMINUM MAKANAN YANG WADAHNYA TERBUAT DARI EMAS/PERAK.
KARENA MENURUT AGAMA ISLAM MAKANAN/MINUMAN YANG DI TEMPATKAN DI WADAH EMAS HUKUMNYA HARAM
Muhammad Musyafa Arrozaq kelas 6b
ReplyDeleteMenghadiri acara tetapi tidak memakan dan meminum yang ada diwadah emas karena hukumnya haram
Rizka cahyaranj 6a
ReplyDeleteTetap menghadiri tetapi d tidak makan dan minum hidangannya karena makanan yang di tempatkan di bahan emas termasuk haram
ReplyDeleteFaizal Bayu Aryanto
6b
09