, ,

Mengenal Jenis Minuman Haram

MINUMAN HARAM

Minuman yang haram adalah minuman yang tidak boleh diminum oleh orang Islam karena adanya dalil yang jelas.

firman Allah SWT dalam Q.S. Al A'raf : 157 :

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ

 Artinya: ...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” (QS. Al-Araf :157)

 Allah Swt. juga berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al Baqarah :219)

Minuman yang haram secara garis besar, yakni:

  1. Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.
  2. Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.
  3. Berupa berasal dari perut bumi yaitu: haram diminum seperti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.

Agar kita lebih tahu dan berhati-hati terhadap minuman haram, berikut ini beberapa jenis minuman haram yang perlu kita  jauhi:

Minuman yang Berasal dari Darah

    Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit.

Minuman keras atau khamr

    Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman haram ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.

Minuman yang Diminum Dalam Bejana Emas

    Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut: “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

Minuman yang Membahayakan Diri

    Minuman haram yang membahayakan diri adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT.

Minuman yang Diambil Dari Orang Lain Tanpa Izin

    Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah minuman haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. 

Minuman yang Mengandung Zat yang Diharamkan

    Yang dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.

Minuman yang Tercampur Najis

    Najis adalah kotoran dan minuman haram yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.

Minuman dengan Efek Psikotropika

    Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, merupakan minuman haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.

Minuman yang Dianggap Memiliki Kekuatan

    Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut tergolong minuman haram untuk dikonsumsi umat Islam karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.

    Demikian penjelasan mengenai Jenis Minuman Haram dalam islam dan sebab-sebab diharamkannya. Allah SWt telah menghalalkan makanan dan minuman yang memberi manfaat bagi manusia terutama umat islam untuk itulah sebagai umat islam sepantasnya menjaga diri dari makanan dan minuman yang haram.

Source : https://portalmadura.com/9-jenis-minuman-haram-menurut-islam-apa-saja-122548/

rewriter: Lilik Stiawan

53 comments:

  1. soal untuk dikerjakan langsung di kolom komentar :

    Andi adalah seorang kaya raya yang berada di desa Suka Mundur. Pada suatu waktu dia mengadakan sebuah syukuran yang dihadiri oleh beberapa tamu undangan dan kamu termasuk salah satu yang diundang. Didalam jamuannya pada acara tersebut, dia menyediakan makanan dan minuman dalam jumlah banyak dan sangat enak yang ditmpatkan pada wadah emas 24 karat yang sangat indah. karena kamu termasuk salah satu yang diundang pada acara tersebut, apa yang kamu lakukan? apakah kamu juga menikmati hidangan yang telah disediakan karena tidak enak hati jika tidak ikut makan/minum?

    jawab pertanyaan tersebut langsung dikolom komentar ya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak untuk diminum/dimakan karena minuman dan makanan yang berada di wadah emas karena hukumnya haram

      Delete
  2. Annisa Tsabitah nur zahra
    6b
    Tidak ikut memakan karena emas dalam makanan hukumnya haram

    ReplyDelete
  3. Prana Waskita Aji Achsani 6B
    tidak di minum/dimakan karena makanan atau minuman yang berada di bejana emas hukumnya haram

    ReplyDelete
  4. Muhammad fahri syahputra 6b
    Tidak,karna makan atau minum dengan wadah emas hukumnya haram dan itu merupakan perilaku orang-orang kafir.

    ReplyDelete
  5. Saya akan berangkat menghadiri undangan Andi sebagai bentuk penghormatan terhadap orang lain walaupun mungkin tanpa harus makan dan minum di sana

    ReplyDelete
  6. CHEYSA AYUDIA PUTRI
    6a
    08

    Tidak ikut makan walaupun tempatnya indah

    ReplyDelete
  7. Nayla nur naima
    6B

    Jawab:Tetap mengikuti acara tersebut untuk menghormati yg mengundang tetapi tidak ikut makan/minum karena makanan/minuman yg menggunakan wadah emas haram hukumnya

    ReplyDelete
  8. Naufal hanafi al-faruuq
    6b
    Tetap hadir tp tdk ikut menikmati hidangan yg dijamukan

    ReplyDelete
  9. Nadhifa choirunnisa 6b

    Tidak ikut makan dan minum karena makanan yang ada didalam wadah emas itu hukumnya haram

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lolita Luthfi Rahmadhani 6A, 18
      Jawab:Tetap mengikuti acara untuk tetap menghormati, tetapi tidak ikut makan/minum, karena hukum memakan emas adalah haram

      Delete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. Oktavia Nayla Hasanah 6B

    Tetap menghadiri acaranya tetapi tidak makan dan minum,karena makanan yang ada diwadah emas tersebut hukumnya adalah haram

    ReplyDelete
  12. Oktavia Nayla Hasanah 6B

    Tetap menghadiri acaranya tetapi tidak makan dan minum,karena makanan yang ada diwadah emas tersebut hukumnya adalah haram

    ReplyDelete
  13. Oktavia Nayla Hasanah 6B

    Tetap menghadiri acaranya tetapi tidak makan dan minum,karena makanan yang ada diwadah emas tersebut hukumnya adalah haram

    ReplyDelete
  14. Nafisah azzahra /22/6A
    Tetap mengikuti acar tersebut sebagai rasa penghormatan karena telah diundang,, tetapi tidak ikut makan hidangan tersebut karena makanan/minuman yang dibungkus dengan emas hukumnya haram untuk dimakan

    ReplyDelete
  15. Rizka cahyarani 6a
    Tetap Menghadiri acara ,tapi tidak memakan /meminum yang dihidangkan

    ReplyDelete
  16. Tidakemakan/meminumnya karena Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut: “Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

    Syifa Hafizuddin Arkana
    6A

    ReplyDelete
  17. Mengikuti acara tersebut tetapi tidak ikut meminumnya

    ReplyDelete
  18. Haram karena hal ini akan menimbulkan rasa sombong dan takabur dalam jiwa yang menyantapnya. Bunga Amelia nomor 7 kelas 6A

    ReplyDelete
  19. Dinda Meiza N./08/6B

    Tetap hadir untuk menghormati ndangan tapi tidak ikut menikmati hidangan yang dijamukan

    ReplyDelete
  20. Nova putri wahyuni/18/6B

    Saya akan berangkat menghadiri undangan Andi sebagai bentuk menghargai terhadap orang lain, tanpa makan dan minum karena emas hukum nya haram

    ReplyDelete
  21. Anandita Aulia Putri 02 6a
    Saya akan berangkat menghadiri undangan Andi sebagai bentuk penghormatan terhadap orang lain walaupun mungkin tanpa harus makan dan minum di sana karena emas hukumnya haram

    ReplyDelete
  22. KIRANA AZIZAH BALQIS
    17
    6A
    Jawaban: SAYA AKAN TETAP DATANG UNTUK MENGHADIRI UNDANGAN TERSEBUT KARNA MENGHORMATINYA. TETAPI SAYA TIDAK AKAN MEMAKAN ATAU MEMINUM MAKANAN YANG WADAHNYA TERBUAT DARI EMAS/PERAK.
    KARENA MENURUT AGAMA ISLAM MAKANAN/MINUMAN YANG DI TEMPATKAN DI WADAH EMAS HUKUMNYA HARAM

    ReplyDelete
  23. Muhammad Musyafa Arrozaq kelas 6b
    Menghadiri acara tetapi tidak memakan dan meminum yang ada diwadah emas karena hukumnya haram

    ReplyDelete
  24. Tetap menghadiri tetapi d tidak makan dan minum hidangannya karena makanan yang di tempatkan di bahan emas termasuk haram

    Faizal Bayu Aryanto
    6b
    09

    ReplyDelete