, ,

'Ariyah Kelas 6 Madrasah Ibtidayah

 

https://dppkbpmd.bantulkab.go.id/wp-content/uploads/2020/10/1-5.jpg

PENGERTIAN ‘ARIYAH

Pinjam meminjam dalam istilah fiqih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa arab yang artinya pinjaman. Menurut istilah ‘ariyah adalah pemberian manfaat suatu benda yang halal dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak barang yang dipinjam dan dikembalikan tepat pada waktu yang telah disepakati.

HUKUM ‘ARIYAH

Hukum asal pinjam meminjam (‘ariyah) adalah sunnah, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi tertentu antara lain :

-          Makruh, jika pinjam meminjam barang yang tidak bermanfaat atau sia-sia.

-          Wajib, jika pinjam meminjam merupakan suatu keharusan (dalam keadaan mendesak/darurat)

-          Haram, jika pinjam meminjam barang untuk digunakan dalam kemaksiatan atau perbuatan jahat.

RUKUN ‘ARIYAH

-          Mu’ir (orang yang meminjamkan)

-          Musta’ir (orang yang meminjam)

-          Musta’ar (barang yang dipinjamkan)

-          Shighah / ijab qabul

HAK DAN KEWAJIBAN MU’IR DAN MUSTA’IR

1.       Hak dan kewajiban mu’ir

- Meminjamkan barang dengan ikhlas dan suka rela.

- Barang yang dipinjamkan sifatnya tetap dan halal.

- Tidak meminta upah / tidak berdasarkan atas riba

2.       Hak dan kewajiban musta’ir

- Menjaga barang yang dipinjam dengan tanggung jawab.

Mengembalikan barang yang dipinjam tepat waktu.

- Jika harus mengeluarkan biaya perawatan maka biaya ditanggung peminjam.

- Jika terjadi kerusakan maka menjadi tanggung jawab peminjam

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM ‘ARIYAH :

-          ‘Ariyah harus dalam hal kebaikan atau halal

-          Peminjam (musta’ir) hanya boleh memanfaatkan barang pinjaman tersebut dan tidak boleh dimiliki

-          Menjaga dan merawat barang denga baik

-          Jika terjadi kerusakan atau hilang maka yang wajib mengganti adalah peminjam

-          Jika harus mengeluarkan biaya perawatan maka biaya ditanggung peminjam

-          Pinjaman dengan jaminan maka saat mengembalikan harus sudah dibayar

-          Akad ‘ariyah bisa diputus asal tidak merugikan salah satu pihak

-          Jika salah satu dari mu’ir maupun musta’ir meninggal atau gila maka akad ‘ariyah gugur dan barang harus dikembalikan

-          Barang pinjaman yang sudah dikembalikan tidak boleh dimanfaatkan lagi oleh peminjam kecuali terjadi akad ulang


Setelah selesai mencatat silahkan klik link berikut untuk tugas harian Fiqih (wajib bagi siswa siswi MIN 7 Sragen) :

https://forms.gle/c987SM9QyrQQaEDd6

0 comments:

Post a Comment